Selasa, 25 Oktober 2016

Penerapan CSR Di Indonesia


CSR (Program Corporate Social Reponsibility) adalah cerminan perusahaan yang peduli terhadap keadaan lingkungan. Perusahaan perlu untuk mengembangkan potensi yang ada dimana perusahaan itu berada agar program pengembangan masyarakat menuju masyarakat yang mandiri dapat tercapai.
CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.

Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang menerapkan 7 isu pokok CSR yang sesuai dengan standart ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility, yaitu :
1.      Pengembangan Masyarakat,
2.      Konsumen,
3.      Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat,
4.      Lingkungan,
5.      Ketenagakerjaan,
6.      Hak asasi manusia,
7.      Organizational Governance (governance organisasi).

Pada materi kali ini saya akan membahas program CSR dari salah satu perusahaan di Indonesia yaitu PT. Petrokimia Gresik.

PT Petrokimia Gresik merupakan pabrik pupuk terlengkap di Indonesia, yang awalnya bernama Proyek Petrokimia Surabaya. Kontrak pembangunannya ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 1964 dan mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 1964 . Proyek ini diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Juli 1972, yang kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi PT Petrokimia Gresik.

Bidang usaha Petrokimia Gresik adalah produksi dan pemasaran serta bahan kimia lainnya dan memiliki pabrik urea, amoniak, ZA, SP-36, ZK, dan NPK, yang beroperasi di Kabupaten Gresik, propinsi Jawa Timur dengan kepemilikan saham PT Pupuk Indonesia (Persero) 99,99% dan Yayasan Petrokimia Gresik 0,01%.

Sebagai perusahaan BUMN program CSR yang dilakukan PT. Petrokimia Gresik diberi nama program bina lingkungan. Pelaksanaan Program Bina Lingkungan di PT Petrokimia Gresik mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian BUMN dengan surat edarannya No. SE-443/MBU/2003, tanggal 16 September 2003.

Kegiatan Program Bina Lingkungan dilaksanakan dengan tujuan memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN dalam bentuk bantuan. Dengan demikian diharapkan keberadaan perusahaan selalu mendapat dukungan dan diterima oleh masyarakat, serta menumbuhkan rasa ikut memiliki perusahaan.

Untuk kegiatan kemitraan dan bina lingkungan terdiri dari lima bidang, yaitu:
  •      Pendidikan dan Pelatihan

CSR yang berorientasi pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kemandirian masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Beberapa program yang dilakukan PT. Petrokimia Gresik dalam rangka pemberian pendikan dan pelatihan kepada masyarakat sekitarnya adalah: Beasiswa, Bantuan sarana dan prasarana pendidikan, Bantuan pendidikan bagi anak yatim, Perpustakaan desa, dan sebagainya.
  • Peningkatan Kesehatan

CSR yang diberikan oleh PT. Petrokimia Gresik dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat disekitarnya dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu pengobatan umum gratis, khitanan massal dan fogging nyamuk demam berdarah.
  • Pengembangan sarana dan prasarana

Program ini berorientasi pada pembangunan desa. Pengembangan sarana dan prasarana umum yang pernah dilaksanakan di desa Roomo antara lain, pembangunan lapangan volly, renovasi balai desa dan pavingisasi jalan desa. Sedangkan yang pernah diadakan di desa Lumpur antara lain, pembangunan lapangan volly, pembangunan gapura Balai Gede, pembangunan Balai Gede dan Pembangunan Balai Purbo.
  • Bantuan ekonomi

Bantuan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat. Bantuan dibidang ekonomi yang banyak diterima masyarakat adalah bantuan sembako.
  • Program Lingkungan

Program CSR PT. Petrokimia Grsik bidang lingkungan disebut sebagaienviroment protection. Environment Protection terdiri atas tiga program utama, yaitu program penghijauan, program kebersihan dan program kesiap siagaan darurat.

Komentar :
CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan image perusahaan. Jadi, seharusnya dunia usaha tidak memandang CSR sebagai suatu tuntutan dari masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan dunia usaha.
Untuk melaksanakan CSR perusahaan harus mengakui bahwa permasalahan masyarakat adalah milik mereka juga dan perusahaan juga harus bersedia menanganinya. Jadi hanya dengan mengakui masalah apa yang ada di masyarakat dan itu menjadi bagian mereka, maka CSR lebih mudah dilakukan. Sebab suatu rencana strategis di belakang program-program CSR bisa jadi akan memberi kontribusi bagi pengurangan kemiskinan dan ketidakadilan sosial di Republik ini.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar