I.
Pendahuluan
– Definisi Hukum
Hukum menurut Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Prof. Mr. E.M. Meyers (buku Neltje 1994) hukum ialah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam
melakukan tugasnya.
– Definisi Ekonomi
Menurut Drs. Robinson Tarigan, M.R.P.
(Ekonomi Regional 2005)Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yang ketersediaannya atau
kemampuan orang mendapatkannya terbatas.
Ilmu ekonomi menurut Profesor P.A. Samuelson
(Pengantar Teori Mikroekonomi 2002) adalah suatu studi
mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa
penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi
dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang
dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan
dimasa datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
II.
Keterkaitan
Hukum dan Ekonomi
Hukum Ekonomi mempunyai peranan penting dalam pengaturan bidang ekonomi
modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang-undangan yang ada, serta
dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat
pada cabang hukum yang lain.
III.
Contoh Kasus Hukum
Dalam Ekonomi
Kasus
pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias
Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut
merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di
tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet
ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika
Gumilang.
Tengok
saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang
harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis
juga turut menarik perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah
menghebohkan adalah operasi pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas
media dengan meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris
menenggelamkan substansi kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di
berbagai jejaring sosial.
Pembobolan
simpanan nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23
Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan
Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya di
kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat
laporan pihak Citibank pada bulan Januari.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Jaksa
Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam
kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi,
dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36
miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.
Bagaimana
Melinda beroperasi selama itu?
Guna
meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu
memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus
di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat,
tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Untuk
mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri
dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang
digunakannya, antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti
Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi
korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun
menjadi nasabah Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya
karena sibuk bekerja.
Berdasarkan
kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid,
Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT
Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources,
dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma
di empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan
Gesang Timora tersebut.
Dari
keempat perusahaan ini, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan
pribadinya, Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail
bin Janim. Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening
dengan identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka
pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima
dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidanaistrisirinya.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun
Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari
Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010.
Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Melinda mengirim
lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000.
Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5
juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari
Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam
51 kali transaksi.
Sementara
itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam
Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Yang
juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang
nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab,
yang melapor ke polisi cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh
nasabahnya melapor sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di
antaranya pejabat negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang itu.Selain
menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja
Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan
teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati
binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan yang
lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan
dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.
Kasus
ini masih akan berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka
yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga
beberapa tahun ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
IV.
Kesimpulan
Dengan
contoh kasus diatas yaitu kasus Melinda D. yang membobol dana nasabah hingga Rp
40 milyar rupiah, maka kepercayaan masyarakat terhadap Bank (salah satu lembaga
yang berpengaruh didalam kegiatan ekonomi) akan berkurang dan kegiatan
perekonomian pun akan tersedat. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka diadakan
hukum yang mengontrol agar tidak terjadi hal itu lagi.
Contoh
lain yaitu ketika kasus BCA pada era presiden Soeharto, dimana ketika itu
berita tentang pemilik bank BCA mengalami sakit keras. Yang menimbulkan seluruh
nasabah bank BCA mengambil uang simpanannya dibank tersebut. Akhirnya peredaran
uang di masyarakat pun semakin banyak dan menimbulkan inflasi yang sangat
tinggi di Indonesia.
Oleh
sebab itu hukum untuk mencegah hal-hal yang merugikan seperti diatas harus
dibikin dan ditegakkan. Pemerintah harus turut serta dalam pembuatan dan
pengawasan hukum yang berlaku.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar