I. Pengertian
HAKI
Hak
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak
Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata
kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Dengan begitu obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
II. Dasar Hukum HAKI
Dalam penetapan HaKI
tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- · Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
- · Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- · Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- · Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
- · Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- · Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing
the World Intellectual Property Organization
- · Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- · Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the
Protection of
Literary and Artistic Works
- · Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini
merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
III. Klasifikasi
HAKI
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
1) Hak
Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan
bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi
tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan
Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa
Hak Cipta atas Ciptaan:
- · program
komputer;
- · sinematografi;
- · fotografi;
- · database;
dan
- · karya
hasil pengalihwujudan
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
2) Hak
Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
- · Paten
- · Merk
Dagang
- · Hak Desain
Industri
- · Rahasia
Dagang
- · Varietas
Tanaman
IV. Contoh
Kasus Pelanggaran HAKI
Kasus Hak Paten
Samsung dan Apple
Pertarungan hak paten
antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih
setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs
tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang
melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini
banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan
ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak
Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah
menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan
argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen
tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran
hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah
mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu
perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis
sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah
diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang
menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam
bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple
merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan
iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple
membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang
paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang
antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir
dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis :
Hak khusus pemegang
paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara
sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada
orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai,
menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang
diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa
dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang
melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
Sumber :
·